Berapa gaji tni 2026? Berikut gaji beserta tunjangannya

Berapa gaji tni? Pertanyaan tersebut sampai sekarang masih sering diperbincangkan dan menarik perhatian dari masyarakat umum maupun para calon prajurit TNI.

Informasi mengenai gaji tni ini juga merupakan hal yang penting, karena informasi ini membuat kita memahami kalau negara memberikan apresiasi kepada TNI dan sebagai bentuk transparansi pemerintah. 

Di Artikel ini akan membahas lebih detail berapa gaji tni dari golongan 1 ( Tamtama ) sampai dengan golongan 4 ( Perwira Menengah - Perwira Tinggi ) beserta tunjangan lengkapnya. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Rincian Gaji Pokok TNI Golongan I sampai Golongan IV

Berikut daftar gaji Tentara Negara Indonesia 2025 dengan MKG ( Masa Kerja Golongan ) dari 0-32 Tahun:

1. Golongan 1 Tamtama

MKG

Tamtama Prajurit Dua

Tamtama Prajurit Satu

Tamtama Prajurit Kepala

Tamtama Kopral Dua

Tamtama Kopral Satu

Tamtama Kepala Kopral

0

1.775.000

1.830.500

1.887.800

1.946.800

2.007.700

2.070.500

2

1.830.900

1.888.200

1.917.300

2.008.200

2.071.000

2.135.800

4

1.888.700

1.917.800

2.008.700

2.071.500

2.136.300

2.203.100

6

1.948.200

2.009.200

2.072.000

2.136.800

2.203.700

2.272.600

8

2.000.700

2.072.300

2.137.400

2.204.200

2.273.200

2.344.300

10

2.073.000

2.137.900

2.204.800

2.273.700

2.344.800

2.418.200

12

2.138.400

2.205.300

2.271.300

2.345.400

2.418.800

2.494.400

14

2.205.800

2.271.800

2.316.000

2.419.400

2.495.000

2.573.100

16

2.275.400

2.346.600

2.420.000

2.495.700

2.573.700

2.654.200

18

2.317.400

2.420.600

2.496.300

2.574.400

2.654.900

2.737.900

20

2.421.100

2.496.900

2.575.000

2.655.500

2.738.600

2.824.300

22

2.497.500

2.575.600

2.656.200

2.739.300

2.824.900

2.913.300

24

2.576.200

2.656.800

2.739.900

2.825.600

2.914.000

3.005.200

26

2.657.500

2.740.600

2.826.300

2.911.700

3.005.900

3.099.900

28

2.741.300

2.827.000

2.915.400

3.006.600

3.100.700

3.197.700


2. Golongan 2 Bintara

MKG

Sersan Dua

Sersan Satu

Sersan Kepala

Sersan Mayor

Pembantu Letnan Dua

Pembantu Letnan Satu

0

2.272.100

2.343.100

2.416.400

2.492.000

2.570.000

2.650.300

2

2.343.700

2.417.000

2.492.600

2.570.600

2.651.000

2.733.900

4

2.417.600

2.493.200

2.571.200

2.651.600

2.734.600

2.820.100

6

2.493.800

2.571.800

2.652.300

2.735.200

2.820.800

2.909.000

8

2.572.500

2.652.900

2.735.900

2.821.500

2.909.700

3.000.800

10

2.653.600

2.736.600

2.822.200

2.910.500

3.001.500

3.095.400

12

2.737.300

2.822.900

2.911.200

3.002.200

3.096.100

3.193.000

14

2.823.600

2.911.900

3.003.000

3.096.900

3.193.800

3.293.700

16

2.912.600

3.003.700

3.097.700

3.194.600

3.294.500

3.397.500

18

3.004.400

3.098.400

3.195.300

3.295.300

3.398.400

3.504.700

20

3.099.200

3.196.100

3.296.100

3.399.200

3.505.500

3.615.200

22

3.196.900

3.296.900

3.400.000

3.506.400

3.616.100

3.729.200

24

3.297.700

3.400.900

3.507.200

3.616.900

3.730.100

3.846.700

26

3.401.700

3.508.100

3.617.800

3.731.000

3.847.700

3.968.000

28

3.508.900

3.618.700

3.731.900

3.848.600

3.969.000

4.093.200

30

3.619.600

3.732.800

3.849.600

3.970.000

4.094.200

4.222.200

32

3.733.700

3.850.500

3.971.000

4.095.200

4.223.300

4.355.400

GOLONGAN TIGA ( PERWIRA PERTAMA )

MKG (Tahun)

LETNAN DUA

LETNAN SATU

KAPTEN

0

2.954.200

3.046.600

3.141.900

1

3.000.000

 

 

2

 

3.142.700

3.241.000

3

3.094.600

 

 

4

 

3.241.700

3.343.100

5

3.192.200

 

 

6

 

3.344.000

3.448.600

7

3.292.900

 

 

8

 

3.449.400

3.557.300

9

3.396.700

 

 

10

 

3.558.200

3.669.500

11

3.503.800

 

 

12

 

3.670.400

3.785.200

13

3.614.300

 

 

14

 

3.786.100

3.904.500

15

3.728.300

 

 

16

 

3.905.500

4.027.700

17

3.845.800

 

 

18

 

4.028.600

4.154.700

19

3.967.100

 

 

20

 

4.155.700

4.285.700

21

4.092.200

 

 

22

 

4.286.700

4.420.800

23

4.221.200

 

 

24

 

4.421.900

4.560.200

25

4.354.300

 

 

26

 

4.561.300

4.704.000

27

4.491.600

 

 

28

 

4.705.100

4.852.300

29

4.633.200

 

 

30

 

4.853.500

5.005.300

31

4.779.300

 

 

32

 

5.006.500

5.163.100


GOLONGAN EMPAT ( PERWIRA PERTAMA )

PERWIRA MENENGAH


MKG (Tahun)

MAYOR

LETNAN KOLONEL

KOLONEL

0

3.240.200

3.341.500

3.446.000

2

3.342.300

3.446.900

3.554.700

4

3.447.700

3.555.600

3.666.800

6

3.556.400

3.667.700

3.782.400

8

3.668.600

3.783.300

3.901.700

10

3.784.300

3.902.600

4.024.700

12

3.903.600

4.025.700

4.151.600

14

4.026.700

4.152.600

4.282.500

16

4.153.600

4.283.600

4.417.600

18

4.284.600

4.418.600

4.556.800

20

4.419.700

4.558.000

4.700.500

22

4.559.100

4.701.700

4.848.800

24

4.702.800

4.849.900

5.001.600

26

4.851.100

5.002.900

5.159.400

28

5.004.100

5.160.600

5.322.000

30

5.161.900

5.323.300

5.489.900

32

5.324.600

5.491.200

5.663.000

PERWIRA TINGGI


MKG (Tahun)

Brigadir Jenderal

Mayor Jenderal

Letnan Jenderal

Jenderal Laksamana

0

3.553.800

3.665.000

 

 

2

3.665.900

3.780.600

 

 

4

3.781.500

3.899.800

 

 

6

3.900.700

4.022.700

 

 

8

4.023.700

4.149.600

 

 

10

4.150.600

4.280.400

 

 

12

4.281.500

4.415.400

 

 

14

4.416.500

4.554.600

 

 

16

4.555.700

4.698.200

 

 

18

4.699.400

4.846.400

 

 

20

4.847.600

4.999.200

 

 

22

5.000.400

5.156.800

 

 

24

5.158.100

5.319.400

5.485.800

5.657.400

26

5.320.700

5.487.200

5.658.800

5.835.800

28

5.488.500

5.660.200

5.837.200

6.019.800

30

5.661.600

5.838.700

6.021.300

6.209.600

32

5.810.100

6.022.800

6.211.200

6.405.500

Tunjangan TNI

Berikut tunjangan tunjangan yang didapat para prajurit TNI:

1. Tunjangan Istri / Suami: Prajurit TNI akan diberikan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok untuk mereka yang sudah menikah.

2. Tunjangan Anak: Bagi prajurit yang sudah menikah dan sudah dikaruniai anak, akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari total gaji pokok. ( maksimal dua anak ).

3. Tunjangan Kebutuhan Pangan: Prajurit akan mendapatkan tunjangan berupa beras yang dapat diuangkan.

4. Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini akan diberikan, sesuai dengan pangkat dan posisi struktural prajurit TNI.

5. Tunjangan Kinerja ( Tukin ): Bisa dibilang tunjangan ini adalah tunjangan terbesar, karena tunjangan tukin bisa beberapa kali lipat dari gaji pokok. Untuk besaran TUKIN disesuaikan dengan jabatan dan lokasi penugasan.

6. Tunjangan Operasi: Saat prajurit TNI ditugaskan di daerah yang memiliki resiko tinggi, maka prajurit itu akan mendapatkan tunjangan tambahan sebagai bentuk kompensasi resiko tugas.

Jadi, total penghasilan dari prajurit TNI jauh melampaui gaji pokok karena mereka mendapatkan beberapa tunjangan di atas.

Nah, itu tadi merupakan daftar lengkap gaji dan tunjangan tni di tahun 2025.  Mulai dari Tamtama sampai dengan Pangkat Jenderal, semuanya sudah jelas diatur dalam PP No. 6 Tahun 2024. Negara kita sangat mengapresiasi para prajurit TNI dengan memberikan kenaikan gaji dan memberikan beberapa tunjangan tadi. Jadi, buat kalian yang tertarik banget jadi prajurit TNI, sekarang sudah tahu kan besaran gaji pokok dan tunjangan yang kalian dapatkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memacu semangat kalian untuk menjadi prajurit TNI.